Invalid Date
Dilihat 18 kali
Kepala Desa Kotodirumali, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo - telah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 28 Juli 2025. LKPPD merupakan laporan tahunan yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan desa.
Laporan ini berisi informasi detail mengenai pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan desa selama tahun anggaran 2024. Di dalamnya terdapat penjelasan naratif dan data statistik yang menggambarkan capaian program, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut untuk perbaikan di masa mendatang. Penyampaian LKPPD kepada BPD merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa kepada masyarakat.
Melalui LKPPD, BPD dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan desa. Masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan desa melalui BPD. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
LKPPD Tahun Anggaran 2024 Desa Kotodirumali diharapkan menjadi acuan bagi penyusunan program dan kegiatan di tahun berikutnya. Evaluasi dan masukan dari BPD serta masyarakat akan menjadi pertimbangan penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penulis: SYAFRIN MS
Bagikan:
Desa Kotodirumali
Kecamatan Keo Tengah
Kabupaten Nagekeo
Provinsi Nusa Tenggara Timur
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini